Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blitar Gugat Pengalihan Aset SMA/SMK ke Pemprov Jatim

Pemkot Blitar mengajukan uji materi terhadap UU No 23/2014, khususnya pasal 18 yang mengatur pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.nn
Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/Jibiphoto
Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/Jibiphoto

Bisnis.com, KEDIRI - Pemkot Blitar mengajukan uji materi terhadap UU No 23/2014, khususnya pasal 18 yang mengatur pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2016), Wali Kota Blitar Samanhudi menyampaikan pihaknya telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/3/2016).

"Program pendidikan gratis yang telah berjalan bertahun-tahun ini jangan sampai sia-sia hanya karena pengambilalihan oleh pemerintah provinsi," ungkapnya dalam keterangan resmi itu.

Samanhudi meyakini MK akan membatalkan pasal itu karena pendidikan gratis baik bagi generasi mendatang. Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov tahun ini merupakan konsekuensi atas pemberlakukan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi itu mengatur manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemprov, sedangkan pemkab/pemkot hanya menangani SD dan SMP. Penyerahan pengelolaan meliputi tiga hal, yakni aset, sumber daya manusia, dan keuangan.

Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Jatim ke Pemprov. Dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik SMA/SMK akan di bawah tanggung jawab Jatim, termasuk status kepegawaian, proses sertifikasi, hingga pengelolaan tunjangan pokok pendidik (TPP). Untuk menunjang ini, anggaran keuangan dari pusat akan diserahkan ke Pemprov, seperti gaji guru maupun TPP.

Penerapan beleid ini belakangan menuai protes dari pemerintah tingkat II. Selain Pemkot Blitar, Pemkot Surabaya pun mengajukan judicial review dengan alasan serupa.

Gubernur Jatim Soekarwo melalui keterangan pers awal tahun ini mengisyaratkan pengurangan periode pendidikan gratis di beberapa kabupaten/kota dengan alasan untuk pemerataan daerah.

Dia mencontohkan, saat ini Pemkot Surabaya telah menggratiskan pendidikan hingga 12 tahun, padahal beberapa kabupaten di sekitar Surabaya belum membebaskan biaya pendidikan selama itu.

"Yang 12 tahun kalau diteruskan akan menimbulkan perpindahan pelajar dari Sidoarjo ke sini (Surabaya). Ini akan jadi problem," ujarnya dalam keterangan resmi itu.

Soekarwo menyiratkan akan menyeragamkan periode pendidikan kabupaten/kota di Jatim tanpa mengurangi kualitas pendidikan. Mungkin yang 12 tahun itu sementara tidak dulu, bisa dialihkan tidak lagi 12 tahun, tapi lebih pada meningkatkan ekstrakurikulernya. Di Ngawi misalnya, sangat sulit gratis hingga 12 tahun, ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper