Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kementerian PUPR: KPK Tak Mau Berspekulasi Soal Sakitnya Budi Supriyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berspekulasi terkait kabar yang menyatakan Budi Supriyanto berasalan sakit untuk menghindari proses penyidikan terhadap kasus yang sedang membelitnya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016) sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti./Antara-Rivan Awal Lingga
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016) sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berspekulasi terkait kabar yang menyatakan Budi Supriyanto berasalan sakit untuk menghindari proses penyidikan terhadap kasus yang sedang membelitnya.

Budi Supriyanto merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jangan suudzon, anggap dia sakit. Jangan berspekulasi," ujar Komisioner KPK Saut Situmorang, Jumat (11/3/2016).

Menurut dia, KPK tetap akan fokus mengungkap kasus tersebut. Termasuk memeriksa politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Budi Supriyanto dikabarkan sakit berdasar surat keterangan dokter milik Budi Supriyanto. Namun, tidak disebutkan jenis penyakit yang diderita oleh tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur itu.

Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi sempat dikabarkan mengembalikan uang suap melalui pengacaranya.

Namun karena uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK, upaya pengembalian tersebut ditolak KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi V dari Partai Golkar tersebut menerima uang senilai Sin$305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Penetapan Budi sebagai tersangka menambah jumlah tersangka kasus suap di Kementerian PUPR tersebut.

Sebelum Budi, KPK juga telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Abdul Khoir, dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka.

Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper