Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Graha Lista Karya Diminta Restrukturisasi Utang

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Graha Lista Karya Mandiri, pengembang sejumlah properti di Bandung, untuk segera merestrukturisasi seluruh utangnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Graha Lista Karya Mandiri, pengembang sejumlah properti di Bandung, untuk segera merestrukturisasi seluruh utangnya.

Salah satu pengurus PT Graha Lista Karya Mandiri Dimas A. Pamungkas mengaku telah membuka pendaftaran tagihan bagi para kreditur. Rapat kreditur pertama akan diadakan setelah berkoordinasi dengan hakim pengawas.

"Bagi kreditur yang mempunyai tagihan kepada debitur, bisa segera mendaftarkan piutangnya dan mengajukan bukti pendukung kepada tim pengurus," kata Dimas kepada Bisnis, Kamis (10/3/2016).

Dia menuturkan debitur berstatus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak Senin (7/3/2016). Adapun, Direktur Utama PT Graha Lista Karya Mandiri Sulistiyo H. Susanto juga terseret dalam proses restrukturisasi utang ini.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 14/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Februari 2016, PT Graha Lista Karya Mandiri dan Sulistyo H. Susanto dimohonkan PKPU oleh salah satu pembeli perumahan.

Termohon merupakan pengembang properti yang memasarkan perumahan Exclusive Pondok Graha Lista I di Kota Bandung. Adapun, termohon II selaku direktur utama yang juga bertindak sebagai penjamin jika termohon I tidak memenuhi kewajibannya.

Pemohon, Geti Gayatri, yang diwakili kuasa hukum Bardoth Sianturi merupakan pembeli dua unit rumah dari termohon I dengan harga keseluruhan senilai Rp630 juta.

Geti mengklaim telah melakukan pelunasan pembayaran melalui tujuh kali pembayaran selama periode Juni 2007 hingga September 2008. Termohon I telah menerbitkan surat keterangan pelunasan terkait pembayaran pada 12 September 2008.

Bardoth menuturkan termohon I juga telah melampirkan Berita Acara Serah Terima Rumah pada 19 Mei 2008. Atas hal tersebut, pemohon wajib untuk mendapatkan akta jual beli dan balik nama sertifikat di hadapan pejabat pembuat akta tanah paling lambat 15 November 2008.

Namun, imbuhnya, hingga melewati batas akhir termohon I tidak kunjung melaksanakan kewajibannya. Pemohon sudah melayangkan surat peringatan atau somasi pada 5 Januari 2008.

Bardoth menuturkan termohon II menyatakan akan bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya atas cidera janji yang dilakukan termohon I melalui surat permohonan dan pernyataan yang dibuat pada 12 Januari 2009.

Pihaknya juga sudah memperkirakan termohon I dan II tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper