Kabar24.com, JAKARTA - Meski menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Martin Pontobidara meminta KPK segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus Century.
Hakim menilai, mesti masa penyelidikan tidak ditentukan oleh waktu, KPK diminta untuk segera memulai penyelidikan agar kasus tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Bahwa yang dilakukan termohon (KPK) tersebut lebih ke masalah etika hukum. Sehingga yang diperlukan adalh kesadaran untuk mempercepat proses hukum," ujar dia saat membacakan putusan tersebut, Kamis (10/3/2016).
Dia menjelaskan, hakim bisa memahami bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk mempelajari mega skandal korupsi tersebut. "Karena kasusnya besar bisa dipahami jika saat ini KPK sedang mempelajari kasus tersebut," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Martin Pontobidara menolak gugatan praperadilan penanganan kasus Century yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.
Hakim menilai, gugatan praperadilan tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini KPK belum melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan. "Karena materi gugatannya adalah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Maka hakim menolak gugatan pemohon," ucap Martin saat membacakan putusannya.
Hakim juga menyatakan bukti yang ditujukkan pemohon berupa salinan putusan kasasi Budi Mulya tidak sesuai dengan objek praperadilan. "Putusan tersebut dalam kasus lain. Tidak sesuai dengan gugatan praperadilan tentang penghentian praperadilan," kata dia lagi.
Kasus Century bermula dari penetapan Bank Century menjadi bank gagal yang dianggap akan mengakibatkan dampak sistemik. Pada tanggal16 November 2006, Menteri Keuangan pada waktu itu Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat dengan BI yang diwakili Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliaman D Hadad.
Rapat itu mempertimbangkan untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dengan cara memberikan dana talangan kepada bank tersebut. Pada tanggal24 November 2008hingga 24 Juli 2009 Bank Indonesia mengucurkan dana dengan total Rp6,76 triliun.
Belakangan pemberian bailout tersebut merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas dana pendek. Namun demikian angka kerugian tersebut berbeda dengan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada tahun 2013. Dalam audit BPK tersebut kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.
Budi Mulya sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dalam kasus tersebut.