Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengirim SMS Ancaman ke MenpanRB Sudah Diamankan Polisi

Pengirim pesan singkat yang mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brirokrasi Yuddy Chrisnandi beserta keluarga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi/Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi/Antara

Kabar24.com, Jakarta--Pengirim pesan singkat yang mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brirokrasi Yuddy Chrisnandi beserta keluarga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan ada oknum yang berungkali melemparkan pesan singkat bernada ancaman sekitar Desember 2015 sampai dengan Februari 2016 ke nomor pribadi sang menteri.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," katanya melalui siaran pers, Rabu (9/3/2016).

Menurutnya, Tim Cybercrime Polda Metrojaya telah melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M usia 38 tahun, warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

Herman menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak berkaitan dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan. Profesi pengirim pesan itu diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer ketika sudah diselidiki oleh polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper