Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman kembali menjadi tersangka di Bareskrim.
Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digital education classroom di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2013-2014.
"Hari ini, satu tersangka kasus korupsi digital education classroom Alex Usman," kata Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alat tersebut di Sudin Dikmen Jakbar. Dia merupakan tersangka pertama untuk kasus yang dikembangkan dari perkara dugaan korupsi pengadaan UPS APBD-P DKI Jakarta 2014.
Sebelumnya, Alex sudah tersangka di kasus printer scanner tiga dimensi dan UPS. Total ada tiga kasus dugaan di Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan Alex.