Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Menolak, Pemkab Batang Keukeuh Dukung PLTU Batang

Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tetap keukeuh mendukung langkah pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang.
Ribuan warga berdemonstrasi menolak pembangunan proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, di kantor Gubernur Jateng. Namun, pada Jumat (28/8/2015), Jokowi malah meresmikan pembangunan megaproyek tersebut setelah urusan pembebasan lahan diklaim tuntas./Ilustrasi
Ribuan warga berdemonstrasi menolak pembangunan proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, di kantor Gubernur Jateng. Namun, pada Jumat (28/8/2015), Jokowi malah meresmikan pembangunan megaproyek tersebut setelah urusan pembebasan lahan diklaim tuntas./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tetap keukeuh mendukung langkah pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah.

Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan, proyek tersebut merupakan milik pemerintah pusat. Sehingga sebagai pemerintahan di level bawah dia tetap akan mendukung pemerintah.
 
"Kalau pemerintah mendukung, tiada kata lain, kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah siap mendukung proyek tersebut," ucap dia seusai menjadi pembicara di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
 
Dia menyanggah, jika ada kelompok masyarakat yang menolak proyek tersebut. Yoyok bahkan memastikan, proyek akan berjalan terus dan berakhir dengan baik.
 
"Kata siapa, ah.. pokoknya proyek berjalan terus dan akan berjalan dengan baik," ucap peraih Bung Hatta Anticoruption Award tahun 2015 itu.
 
Sebelumnya,Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah terkait pembatalan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang.
 
Hal itu dipaparkan MA dalam situs resminya dengan nomor register 2 K/TUN/2016 dengan jenis perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi perkara adalah pertanahan. Status perkara itu diputuskan pada tanggal 24 Februari 2016.
 
Pada Oktober lalu, Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan permohonan kasasi pascaditolaknya permohonan banding mereka untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah oleh PTUN Semarang.
 
Peraturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur No.590/35 Tahun 2015 soal Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1000 MW.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper