Kabar24.com, JAKARTA - Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tetap keukeuh mendukung langkah pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah.
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan, proyek tersebut merupakan milik pemerintah pusat. Sehingga sebagai pemerintahan di level bawah dia tetap akan mendukung pemerintah.
"Kalau pemerintah mendukung, tiada kata lain, kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah siap mendukung proyek tersebut," ucap dia seusai menjadi pembicara di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Dia menyanggah, jika ada kelompok masyarakat yang menolak proyek tersebut. Yoyok bahkan memastikan, proyek akan berjalan terus dan berakhir dengan baik.
"Kata siapa, ah.. pokoknya proyek berjalan terus dan akan berjalan dengan baik," ucap peraih Bung Hatta Anticoruption Award tahun 2015 itu.
Sebelumnya,Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah terkait pembatalan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang.
Hal itu dipaparkan MA dalam situs resminya dengan nomor register 2 K/TUN/2016 dengan jenis perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi perkara adalah pertanahan. Status perkara itu diputuskan pada tanggal 24 Februari 2016.
Pada Oktober lalu, Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan permohonan kasasi pascaditolaknya permohonan banding mereka untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah oleh PTUN Semarang.
Peraturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur No.590/35 Tahun 2015 soal Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1000 MW.