Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI VSI: Kejaksaaan Agung Segera Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini. /Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.

Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) Mukmin Ali Gunawan untuk berpergian ke luar negeri.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya memiliki bukti bahwa Mukmin Ali Gunawan merupakan pemilik PT VSIC.

"Ya setiap orang bisa membantah, tapi buktinya kita punya. Yang menguasai fisik siapa? kan mereka juga. Yang berkaitan dengan berkas yang kita sidik siapa?, kan mereka juga," katanya, Jumat (4/3/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut.

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Fadil Jumhana.

Saat ditanya sudah dicegahnya pemilik PT Victora Securities International Corporation (VSIC) itu merupakan sinyal bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp380 miliar, Dirdik enggan menjawabnya.

Yang jelas dalam kasus itu, masih dalam tahap penyidikan, tegasnya.

Undang-Undang (UU) Keimigrasian menyebutkan seseorang yang sudah berstatus tersangka atau seseorang yang diduga kuat terlibat tindak pidana, maka dapat dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun.

Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper