Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU NELAYAN: Menteri Susi & DPR Bersitegang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan DPR sempat memperdebatkan satu pasal dalam pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan DPR sempat memperdebatkan satu pasal dalam pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Ada satu pasal yang semua fraksi setuju (dalam pembahasan sebelumnya) tetapi tidak disetujui pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Rapat Kerja di DPR, Kamis (3/3/2016).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 77 dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang di dalam draf awal berbunyi, "Semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku".

Menurut Herman yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Pasal 77 merupakan langkah afirmatif yang selaras dengan maksud perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan Pasal 77 tidak diperlukan karena sudah dicakup dalam pasal lainnya, yaitu pasal 76, yang dalam draf berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini".

Untuk itu, Menteri Susi menyatakan kalau sudah ada Pasal 76, berarti Pasal 77 sudah tidak diperlukan lagi, karena kalau ada Pasal 77 dinilai kesannya "lucu" karena mempertanyakan UU itu sendiri. "Kalau buat UU tidak boleh ada redundant' (perulangan) dijadikan pasal," katanya.

Senada dengan Menteri Susi, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengingatkan dalam Pasal 76 sudah termaktub teknik peraturan perundang-undangan yang disebut sebagai transitional provision atau ketentuan penutup. "Mohon demi kepastian hukum, karena ada 'redundant' atau pengulangan mohon pasal 77 dihapus," katanya.

Karena ada ketidaksetujuan tersebut, maka Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memutuskan untuk lobi dan hasil kesepakatan lobi menyatakan tetap untuk memasukkan isi Pasal 77 tetapi tidak didalam ketentuan penutup, tetapi dimasukkan dalam ayat dalam Pasal 11, sehingga Pasal 11 diubah menjadi terdiri atas dua ayat.

Setelah persoalan dengan satu pasal tersebut selesai, maka seluruh fraksi mengemukakan pandangannya yang prinsipnya menyatakan menyetujui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk dibahas di tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper