Kabar24.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pengurus Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono tak akan mempengaruhi proses pelaksanaan Musyawarah Nasional 2016.
Politisi Senior Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan Munas Partai Golkar akan tetap berlangsung dengan dua dasar hukum. Keduanya ialah Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mensahkan kepengurusan Munas Riau dan Putusan MA yang mensahkan Munas Bali.
Politisi senior yang menjabat Wakil Presiden RI itu menyebutkan, kedua dasar hukum bisa melegalkan pelaksanaan Munas 2016. Lagipula, lanjutnya, nama-nama pengurus versi dua Munas itu tak banyak berbeda sehingga bukan menjadi persoalan besar.
"Saya bicara dengan Ical, [Munas] tetap jalan, tidak akan berubah. Kalau memang itu dasar hukumnya menjadi dua itu tak apa-apa lebih kuat lagi,"katanya di Kantor Wakil Presiden.
Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan putusan soal kasasi Partai Golkar yang diajukan Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pemohon.
Dalam putusannya, Senin (29/2/2016), MA menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diselenggarakan Kubu Agung Laksono.