Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK KEMENTERIAN PUPR: Wakil Ketua Komisi V Bantah Terima Uang

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Lazarus membantah menerima uang dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Lazarus membantah menerima uang dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dimintai keterangan saja, enggak ikut, enggak ikut deh (terima uang)," kata Lazarus saat ditanya mengenai penerimaan uang seusai diperisa selama sekitar 8 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Lazarus menjadi saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

"(Diperiksa) soal Damayanti, saya enggak ngerti (aliran dana), tanya penyidik saja," kata Lazarus singkat.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Lazarus diperiksa terkait dengan mekanisme pemberian dana aspirasi di DPR.

"Saksi Lazarus diperiksa berkaitan dengan permintaan keterangan penyidik ingin mendapatkan informasi berkaitan dengan pertemuan-pertemuan maupun rapat mengenai dana asprirasi jadi lebih spesifik ke hal tersebut," kata Priharsa dalam konferensi pers.

Namun, Priharsa tidak dapat memastikan apakah Lazarus juga ikut melakukan lobi.

"Mengenai lobi harus dicek dulu," tambah Priharsa.

Pada hari ini KPK juga memanggil Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng untuk melakukan verifikasi barang bukti.

"Jika ada yang menanyakan pemeriksaan terhadap A Seng walau tidak ada dijadwal, penyidik memanggil saudara A Seng bukan untuk diperiksa, melainkan verifikasi terhadap barang bukti yang disita penyidik dari hasil penggeledahan yang sudah dilakukan sebelumnya," ungkap Priharsa.

KPK dalam perkara ini baru menetapkan empat tersangka, yaitu Damayanti, Julia Prasetyarini(UWI), dan Dessy A. Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir yang juga menjadi tersangka pemberi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, tetapi belum menyampaikan nama tersangka baru tersebut.

"Ya, tidak bisa dibuka semua, dua-duanya (anggota DPR dan swasta). Kami sudah tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) dan ada pengembangan lagi," kata Agus, Senin (29/2).

KPK sudah mencegah keluar negeri selama 6 bulan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang berbasis di Ambon, serta ikut menggeledah ruangan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.

Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa seperti tiga anggota Komisi V dari Fraksi PKB asal Dapil Jawa Tengah, yaitu Alamudin Dimyati Rois, Fathan, dan Mohammad Toha.

Sebelumnya, Selasa (9/2), rekan keduanya, Hanura Fauzih Amro dari Fraksi Partai Hanura mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada tanggal 6--9 Agustus 2015.

Dalam kunjungan itu, mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.

Damayanti, Dessy, dan Julia disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada tahun 2016, di Wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan liam jembatan dan masih dalam pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura, termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper