Kabar24.com, JAKARTA -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan pihaknya akan melengkapi berkasi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin sesuai petunjuk kejaksaan.
Menurut Krishna Murti, penyidik Polda Metro Jaya menganggap petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Jessica Kumala Wongso merupakan hal biasa.
"Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri pada berkas pengiriman pertama ada petunjuk dari kejaksaan jadi itu barang biasa," kata Krishna Murti, Senin (29/2/2016).
Krishna menuturkan penyidik segera melengkapi beberapa hal yang kurang pada berkas BAP Jessica berdasarkan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi petunjuk pada berkas BAP tersangka dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menggunakan senyawa sianida itu.
Terkait putusan gugatan praperadilan atas keberatan pihak Jessica karena ditetapkan sebagai tersangka , Krishna menyatakan penyidik menunggu vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/3/2016).
"Kita lihat saja besok (Selasa), ikuti saja prosesnya," tutur perwira menengah kepolisian itu.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnamens Kopi.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.