Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Jessica Kumala Wongso: Ini Penjelasan Ketua RT Soal Penggeledahan oleh Polisi

Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan menjelaskan kronologi penggeledehan rumah Jessica.
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016)./Antara
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Mirna, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan menjelaskan kronologi penggeledehan rumah Jessica.

"Petugas kepolisian yang datang pada waktu itu tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada saya," kata Paulus Sukiyanto di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Ia mengatakan ketika Polisi mendatangi rumah Jessica hanya mendampingi untuk bertemu dengan ayah Jessica.

"Polisi yang datang jumlahnya setidaknya lebih dari lima orang," ungkapnya.

Namun, ketika bertemu dengan keluarga Jessica, tidak ada kesepakatan untuk Polisi diizinkan memasuki rumah.

"Ketika tidak ada kesepakatan, ayah Mirna memanggil pengacaranya untuk datang ke rumah, barulah mereka bersama-sama masuk," ucapnya.

Ia mengatakan, mengetahui pada saat itu sepertinya langsung disepakati BAP, sehingga beberapa saat kemudian, penyidik datang dan langsung menuju ke lantai dua, bersama dengan ayah Mirna, Pengacara dan pihak kepolisian.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi di lantai dua, karena saya ada di lantai satu. Tetapi sekitar 40 menit kemudian, penyidik sudah turun dengan membawa beberapa tas, kurang tahu apa yang diambil," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 27, salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper