Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN PEMBUNUHAN MIRNA: Jessica Bantah Sebagai Pelaku

Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak menghadiri sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2). /Antara
Tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak menghadiri sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Jessica diwakili kuasa hukumnya yakni Yudi Wibowo Sukianto, Andi Joesoef, dan Hidayat Bustam dalam sidang yang diketuai hakim tunggal I Wayan Merta.

Dalam sidang tersebut tim pengacara Jessica mengajukan 21 butir permohonan kepada majelis hakim dan menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan serta pencekalan yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sah.

Pihak Jessica juga membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin karena polisi belum memiliki bukti yang menunjukkan Jessica mengeluarkan sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Keluarga korban Wayan Mirna Salihin juga tidak tampak menghadiri persidangan.

Agenda dalam sidang praperadilan perdana adalah pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Jessica.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (24/2) dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan saksi serta tanggapan Polda Metro terkait permohonan yang disampaikan pada Selasa ini.

Untuk praperadilan Kamis (25/2) tim kuasa hukum Jessica telah menyiapkan dua orang saksi ahli di bidang hukum pidana.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada akhir Januari 2016 dan disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper