Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) sedang membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). RUU ini disebut Lukman akan mampu menjadi acuan dalam mengatasi perselisihan antar umat beragama di Indonesia.
“Kita terus mendalami karena persoalan tidak sederhana. Apalagi permasalahan agama punya sensitivitas sendiri,” katanya, Selasa (23/2/2016).
Dalam mewujudkan RUU itu Lutfi juga akan memperhatikan temuan-temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan The Wahid Institute.
Berdasarkan kedua lembaga tersebut, tercatat ada kenaikan dalam pelanggaran kebebasan beragam di Indonesia.
Oleh karena itu RUU PUB ditargetkan akan rampung tahun ini, sehingga tahun 2016 sudah bisa dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun The Wahid Institute mencatat kenaikan dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Dibanding 2014, sepanjang 2015 ada kenaikan pelanggaran KBB sebesar 23% atau dari 154 menjadi 190. Padahal sebelumnya sejak 2012 hingga 2014 tren pelanggaran KBB terus turun.
Serupa dengan The Wahid Institute jumlah pengaduan pelanggaran pelanggaran KBB yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang 2015 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Sepanjang 2015 Komnas HAM menerima pengaduan sebanyak 87 kasus. Sementara sepanjang 2014 Komnas HAM mencatat 74 pengaduan.