Bisnis.com, JAKARTA - Aprindo mengusulkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penerapan kantong plastik berbayar yang bersifat mandatory, dapat disahkan maksimal satu tahun setelah masa uji coba diberlakukan pada 21 Februari 2016.
Rentang waktu satu tahun menjadi cukup untuk lebih optimal dalam melakukan sosialisasi untuk seluruh industri, termasuk ritel tradisional. Pasalnya, pasca Permen tersebut lahir, kebijakan kantong plastik berbayar menjadi sesuatu yang wajib diterapkan seluruh peritel.
"Isu terpentingnya bagaimana mengedukasi masyarakat untuk mengubah gaya hidup dengan membawa kantong sendiri saat berbelanja, ini yang butuh waktu lama. Daripada menyoal harga kantong plastik, dari segi harganya saja sudah di bawah ongkos produksi industri," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey kepada Bisnis, Selasa (23/2/2016).
Sementara ini, kebijakan kantong plastik berbayar ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Di dalam aturan tersebut, disepakati bahwa kantong plastik berbayar di ritel modern ditetapkan harga Rp200 per bungkus, sudah termasuk pakak pertambahan nilai (PPN) Aturan tersebut akan diuji coba selama enam bulan, dimulai sejak 21 Februari 2016.
Karena masih dalam tahap uji coba, lanjut Roy, peritel modern menjadi pelopor untuk menyukseskan program ini. Jumlah peritel modern yang tergabung sementara ini baru berjumlah 12 peritel. Di antaranya adalah, Alfamart, Indomaret, Circle K, Superindo, Hypermarket, Matahari Dept Store, Pojok Busana, Sogo, Debenhams, Transmart Carrefour, dan Foodhall. Peritel lainnya, menurut dia, saat ini masih dalam tahap persiapan dan siap menyusul ke depannya.