Kabar24.com, SEMARANG - Pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga akan menerbitkan aturan yang mewajibakan calon pasangan yang ingin menikah untuk menanam 10 batang pohon keras dulu sebelum memperoleh izin.
Bupati Purbalingga Tasdi mengatakan surat nikah baru akan diberikan jika pasangan tersebut sudah menanam 10 pohon keras setinggi minimal satu meter.
"Kepala desa bertugas menyediakan lahan, bisa di jalan atau makam. Yang penting, sebelum menikah menanam pohon keras dulu, baru kades memberi surat nikah," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi, Senin (22/2/2016).
Syarat itu akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai aturan pernikahan, yang sudah disiapkan rancangannya.
Dia mengatakan keberadaan aturan dibutuhkan untuk membantu mencegah pernikahan dini. Berdasarkan catatan, sebanyak 22% warga Purbalingga melakukan pernikahan di bawah usia 17 tahun.
"Pernikahan dini itu menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi," katanya.
Dia melanjutkan untuk mengurangi tingkat kematian ibu dan bai, selain diatasi dari sisi medis juga bisa dilakukan dari sisi pengaturan perkawinan.
Menurutnya, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Departemen Agama, dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.