Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Mirna: Dalam 7 Hari, Nasib Jessica Berada di Tangan Kejaksaan Tinggi DKI

Kejati DKI punya waktu 7 hari untuk mempelajari berkas sekaligus menjadi penentu kelanjutan nasib dan status proses hukum Jessica, tersangka pembunuh Mirna, terhitung sejak mendapat pelimpahan berkas dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016)./Antara
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejati DKI punya waktu 7 hari untuk mempelajari berkas sekaligus menjadi penentu kelanjutan nasib dan status proses hukum Jessica, tersangka pembunuh Mirna,  terhitung sejak mendapat pelimpahan berkas dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersebut sejak Jumat (19/2/2016).

"Hari Jumat (19/2/2016), kami menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Minggu (21/2/2016).

Ia menjelaskan waktu yang dimiliki Kejati DKI untuk meneliti sesuai peraturan adalah tujuh hari.

"Dalam waktu tujuh hari itu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap atau belum lengkap," katanya.

Dia menambahkan jika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka diterbitkan surat P21, jika sebaliknya belum lengkap. "Maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk," katanya.

Petunjuk untuk berkas itu, kata dia, harus segera dipenuhi oleh penyidik kepolisian paling lama selama 14 hari.

Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso, 27, menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef di Jakarta, Selasa.

Andi menuturkan gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica.

Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Nanti saja ikuti di persidangannya," ujarnya.

Andi menyatakan pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.

Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper