Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelecehan Seksual Pada Anak: Ini 7 Alasan Aktivis Tolak Perppu Kebiri

Aktivis pemerhati anak yang tergabung dalam Aliansi 99 memberikan tujuh alasan menolak pasal kebiri dalam Rancangan Perppu perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ilustrasi: suntik kebiri/Biggishben-commonswiki
Ilustrasi: suntik kebiri/Biggishben-commonswiki

Kabar24.com, JAKARTA - Kalangan aktivis pemerhati anak menolak rancangan Perppu Perlindungan Anak yang didalamnya terkait penerapan hukuman kebiri baku pelaku pelecehan kepada anak.

Aktivis pemerhati anak yang tergabung dalam Aliansi 99 memberikan tujuh alasan menolak pasal kebiri dalam Rancangan Perppu perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Jumat (19/2/2016), mengatakan, pertama rancangan Perppu itu hanya menambahkan pemberatan pidana dalam beberapa pasal tertentu dalam UU perlindungan anak.

Namun perubahan kebijakannya sebetulnya sama dengan saat perubahan pertama UU Perlindungan Anak di tahun 2014.

Dia mengatakan, pemerintah belum mampu memberikan penjelasan, kenapa pasal yang telah diubah dalam UU Perlindungan anak, diubah kembali dan apa dampak dari perubahan pertama UU Perlindungan Anak tersebut.

Kedua, dalam rancangan perppu tersebut tampaknya ditujukan untuk menghukum secara keras dan memberikan efek jera.

Rancangan dalam naskah justru tidak menyasar residivis. Ini berarti menunjukkan bahwa arah perppu ini hanya pemberatan pidana, bukan rehabilitasi. Inkonsistensi terlihat jelas dalam Perppu ini.

Ketiga, Draft Perppu ini tampaknya tidak dibarengi dengan analisis matang, mengenai dasar peningkatkan hukuman dan pemberatan terhadap pasal-pasal yang dimaksud.

Keempat, penempatan hukum kebiri dalam perppu ini dikategorikan sebagai pidana tambahan, namun penjatuhannya menjadi pidana pokok, wajib dan kumulatif, seakan-akan hakim secara tegas dipaksa untuk pemberian pidana penjara sekaligus kebiri pada saat yang bersamaan.

Kelima, skema hukuman kebiri kimia yang diperkenalkan dalam Perppu ini bersifat sangat represif dan memperkenalkan sekali lagi konsep penghukuman badan karena ada pemaksaan dalam bentuk fisik (Corporal Punishment), ini adalah bentuk penghukuman yang sangat primitif dan bertentangan dengan konvensi antipenyiksaan yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan ke depan akan merusak skema pemidanaan yang telah dikonsep dalam Rancangan KUHP.

Keenam, hukum kebiri akan dijalankan bersamaan dengan pidana pokok, penyuntikan akan diberikan secara terus menerus selama terpidana dipenjara. Selain soal bagaimana menjamin bahwa efek dari hukum kebiri akan terus bertahan setelah terpidana keluar, masalah lain adalah besaran jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara.

Ketujuh, dalam draft Perppu kebiri ini, tidak satupun pasal atau ayat yang menyinggung mengenai pemulihan korban. Pemerintah sama sekali tidak membicarakan akses pemulihan, penyediaan layanan atau memperkenalkan konsep kompensasi terhadap anak yang menjadi korban.

Atas dasar itu, Aliansi 99 menolak kehadiran Perppu yang mencantumkan skema kebiri ini. Aliansi 99 mendorong agar pemerintah mencabut ketentuan mengenai kebiri dalam draft Perppu tersebut.

Aliansi 99 juga mendorong agar Pemerintah lebih memfokuskan diri pada skema pemulihan korban, ujar Direktur Porgram Pidana Mappi FH UI Anugrah Rizki Akbari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper