Kabar24.com, JAKARTA - Andi Jusuf, pengacara Jessica Kumala Wongso, mengatakan kliennya tak diizinkan ditemani oleh siapa pun selama menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Nggak boleh, polisi saja nggak boleh, keluarga juga nggak boleh," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).
Tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu terhitung sudah memasuki hari keenam observasi di ruang psikiater RSCM.
"Prosesnya itu lama, paling cepat 5 hari, paling lama 15 hari," katanya.
Andi menuturkan, ada 20 dokter ahli yang tergabung dalam satu tim kejiwaan yang memeriksa Jessica.
Dia pun menuturkan alasan kliennya diperlukan pemeriksaan kejiwaan.
"Asumsi polisi mungkin dianggap ada keanehan, tapi kenyataannya nggak ada," ucapnya.
Menurut Andi, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum keluar dan diinformasikan kepada dirinya.
"Nanti kalau sudah selesai diberitahu," ujarnya.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal usai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mall Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.