Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kedua tersangka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Penahanan dilakukan sejak Kamis (11/2/2016) kemarin.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengatakan alasan penahanan subjektif karena dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti. Pasalnya, kata Bambang, berkas tersangka kasus ini sudah hampir lengkap. "Tadi malam sudah kami tahan untuk tersangka," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2016).
Selain itu penahanan dilakukan saat ini karena penyidik baru memperoleh audit kerugian negara kasus tersebut. Sebab, petunjuk dari jaksa penuntut umum meminta penyidik melengkapi audit kerugian negara. "Dengan keluar audt ini, kami segera limpahkan berkas ngapain lama-lama," katanya.
Dalam kasus ini selain Priyon dan Harsono, Bareskrim juga telah menetapkan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan saat ini berada di Singapura. Sementara itu Audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan proyek tersebut merugikan negara senilai US$2,7 miliar.
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Korupsi Migas Miliaran Dolar AS
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium