Bisnis.com,SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikap tegas menolak aturan pemakaian seragam dinas Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemprov Jateng dan menyatakan siap dipanggil oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
"Dipanggil menghadap Biro Hukum ya tidak apa-apa. Dan saya siap 'disekolahkan', saya akan mendaftar. Saya juga siap untuk menyampaikan alasan dan argumentasi pemprov kuat," terang Ganjar seperti dalam laman Pemprov Jateng, Jumat (12/2/2016) .
Dia mempertahankan pemakaian seragam batik untuk mendorong ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) batik di Jateng. Selain itu, Ganjar berpendapat seragam baru yang ditetapkan Kemendagri tidak akan serta merta memperbaiki kinerja PNS. "Itu saya balik pertanyaannya, kenapa sih harus pakai seragam? Apa kira-kira manfaat luar biasa dari seragam? Pernah nggak dikatakan apa manfaatnya?," ujarnya.
Sesuai Permendagri No. 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah, disebutkan bagi PNS dan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga 'disekolahkan' kembali. "Jangan-jangan nanti kita malah ada pengadaan untuk seragam.
Karena selama memakai batik kita tidak ada pengadaan, semua beli sendiri-sendiri dan kita punya kesadaran itu," terangnya. Terkait pelayanan publik di Jateng, lanjutnya, gubernur memastikan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat akan tetap lebih baik meski PNS tidak mengenakan seragam dinas yang ditetapkan Mendagri. Bahkan itu sudah dibuktikan dengan pelayanan menggunakan teknologi informasi yang diterapkan Pemprov Jateng. "Semua pelayanan menjadi baik dan kita tidak terlalu melihat baju. Namun kita tetap menghormati dan setiap Senin tetap memakai seragam," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi penolakan Pemprov Jateng atas peraturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan enggan berpolemik soal peraturan pakaian dinas baru bagi PNS. Pihaknya memang tidak akan memberikan sanksi atas penolakan tersebut, namun dalam sebuah organisasi pasti ada seragam dan aturan yang jelas.
"Ya terserah. Itu bukan urusan saya, tanya saja ke Jateng. Bukan masalah sanksi, saya tidak mau berpolemik soal itu. Itu urusan Biro Hukum, cukup kelasnya Biro Hukum," kata Tjahjo saat berada di Semarang.
Dia menjelaskan, Permendagri tentang seragam dinas PNS tersebut, mulai berlaku efektif pada pekan ini. Yakni pada Senin dan Selasa, PNS di seluruh Indonesia mengenakan seragam kakhi, Rabu, kemeja warna putih dengan bawahan hitam, selebihnya batik atau pakaian adat masing-masing daerah. "Seragam hijau tidak karena kesannya militer, Satpol PP saja yang pakai baju Hansip," terangnya.