Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun dan 5-17tahun, untuk memastikan perlindungan dan pelayanan publik terhadapnya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan ada dua jenis KIA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengacu kepada usia anak, yakni 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri yang berusia kurang sari 17 tahun yahg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah,” katanya di Jakarta, Kamis (11/2).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/2016 tentang KIA. Beleid tersebut menyebutkan penerbitan KIA untuk anak yang batu lahir dilakukan bersamaan dengan akta kelahiran.
Sementara itu, untuk anak yang belum memiliki KIA dapat mengurusnya dengan melampirkan salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk orang tua atau wali yang aslu.
Khusus untuk KIA yang diterbitkan kepada anak usia 5-17 tahun, dibutuhkan pas foto berwarna dengan ukuran 2X3 sebanyak dua lembar.
Penerbitan KIA itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendataan penduduk, perlindugan, dan pelayanan publik. Selain itu, KIA juga bertujuan agar pemerintah dapat memastikan pemenuhan hak konstitusi setiap warga negara.
Pemerintah Wajibkan Kartu Identitas untuk Anak
Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun dan 5-17tahun, untuk memastikan perlindungan dan pelayanan publik terhadapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium