Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, 21, terkait dugaan kematian Mirna akibat diracun diharapkan polisi bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya berharap pelimpahan tahap pertama berupa penyerahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bisa dilakukan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan pada pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Krishna menuturkan penyidik kepolisian fokus menyelesaikan berkas Jessica dengan melengkapi keterangan saksi dan ahli.
Krishna menyatakan polisi membuat resume berkas yang terdiri dari berita acara, berita acara pemeriksaan, berita acara saksi ahli dan rekontsruksi dan pengumpulan alat bukti.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Cafe Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.
Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.