Tak Perlu
Bivitri menjelaskan, kenapa UU KPK tak perku direvisi. Secara desain, katanya, KPK tidak ada yang salah secara konstitusional.
Sejak lahirnya KPK, memang ada beberapa kali upaya untuk melemahkannya. Termasuk melalui permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami mencatat ada 18 permohonan untuk melemahkan KPK kepada Mk," imbuhnya.
Sepengetahuannya, permohonan tersebut banyak yang tidak ditanggapi oleh MK.
Bahkan sejauh ini MK justu menguatkan kinerja KPK dengan memberi wewenang KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Selain itu, jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya kinerja KPK paling efektif. Pada tahun 2014 KPK berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp3 Triliun. Lebih tinggi dari Kepolisian yang hanya Rp132 miliar dan Kejaksaan yang hanya Rp1,7 triliun.