Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mereka Menolak Revisi UU KPK

Bivitri juga menjelaskan, perintah dari Presiden Jokowi sudah jelas, revisi bisa dilakukan untuk menguatkan kinerja KPK. Namun, yang terjadi saat ini, DPR justru ingin memperlemah KPK dengan membentuk dewan pengawas hingga kewenangan mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara Pidana (SP3).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Agus Rahardjo melambaikan tangan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (21/12). /Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Agus Rahardjo melambaikan tangan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (21/12). /Antara

Perintah Jokowi

Bivitri juga menjelaskan, perintah dari Presiden Jokowi sudah jelas, revisi bisa dilakukan untuk menguatkan kinerja KPK. Namun, yang terjadi saat ini, DPR justru ingin memperlemah KPK dengan membentuk dewan pengawas hingga kewenangan mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara Pidana (SP3).

"Karena itu revisi untuk saat ini saya anggap tidak perlu," tambahnya.

Poin mengenai SP3 justru akan membuka peluang bagi masuknya makelar kasus. Kasus-kasus yang diselidik dan disisik oleh KPK rawan untuk dimainkan. Bahkan, kata dia, wewenang tersebut juga rawan politik transaksional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Tak Perlu
Halaman Selanjutnya
Dewan Pengawas
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper