Perintah Jokowi
Bivitri juga menjelaskan, perintah dari Presiden Jokowi sudah jelas, revisi bisa dilakukan untuk menguatkan kinerja KPK. Namun, yang terjadi saat ini, DPR justru ingin memperlemah KPK dengan membentuk dewan pengawas hingga kewenangan mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara Pidana (SP3).
"Karena itu revisi untuk saat ini saya anggap tidak perlu," tambahnya.
Poin mengenai SP3 justru akan membuka peluang bagi masuknya makelar kasus. Kasus-kasus yang diselidik dan disisik oleh KPK rawan untuk dimainkan. Bahkan, kata dia, wewenang tersebut juga rawan politik transaksional.