Kabar24.com, JAKARTA – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT disebut melakukan pembunuhan karakter terhadap Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto melalui media massa miliknya.
Hal tersebut terkait pemberitaan dirinya melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi Kepulauran Riau (Kejati Kepri).
“Saya tidak pernah menangani hal itu. Perkara diekspos tanggal 2 Oktober dan 17 November, sedangkan saya di sini [Kejagung] 9 September. Inilah yang saya bilang character assasination,” kata Yulianto, Rabu (10/2/2016).
Yulianto menunjukkan beberapa media massa milik HT menyebut dirinya melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan kasus Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Kabupaten Anambas, Kepri.
Padahal sudah ada surat dari Kejati Kepri yang menyatakan dirinya tidak menangani kasus tersebut.
“Saya tanya sekarang martabat dan harkat diperlakukan seperti itu bagaimana?” tanya Yulianto kepada awak media.
Oleh karena itu, dia melaporkan HT ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan mengintimidasi tidak ada hubungannya dengan instansi. “Murni pribadi saya.”
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ferdinand T. Andy Lolo sempat mengingatkan Kejagung agar tetap profesional dan tidak berlebihan menanggapi segala bentuk ancaman atau intimidasi.