Bisnis.com, TANGSEL- Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel hasil Pemilukada 2015.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel, Muhammad Ramli berlangsung Kamis (4/2/2016) sore, diikuti 45 orang anggota DPRD dan unsur Muspida Tangsel, serta tokoh masyarakat dan ratusan undangan.
Ramli menjelaskan rapat paripurna istimewa itu menindak lanjuti Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel terkait penetapan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pada Pemilukada 2015.
Adapun surat KPU tersebut menetapkan bahwa pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie untuk menjabat kedua kalinya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel masa bakti 2016-2021.
“Selain itu penetapan dalam rapat paripurna juga diumumkan berakhirnya masa bakti kepemimpinan Wali Kota Tangsel untuk jabatan 2010-2015 yang akan jatuh pada April mendatang,” katanya dalam situs resmi, Jumat (5/2/2016).
Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel periode 2016-2021 diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini mengingat sudah tidak ada lagi permasalahan sengketa hukum dan sudah dekatnya masa berakhir jabatannya pada April 2016.