Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos MNC Laporkan Balik Jaksa Agung dan Anak Buahnya ke Bareskrim

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejagung Yulianto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hary Tanoesoedibjo/Reuters-Beawiharta
Hary Tanoesoedibjo/Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejagung Yulianto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

HT mengakui telah mengirimkan pesan singkat itu, tapi dia menampik hal itu sebagai ancaman. Karena merasa tidak mengancam, HT kemudian melaporkan kedua orang itu.

Menurut dia pesan singkat itu merupakan wujud idealismenya agar penegakan hukum dilakukan sebaiknya.

"Kita harus pisahkan pesan singkat saya dengan substansi Mobile 8," katanya usai membuat laporan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

HT mengungkapkan mesti dipisahkan pesan singkatnya dengan kasus Mobile 8. Soal Mobile 8, dia mengaku tidak mengetahuinya karena saat itu salah satu komisaris.

"Saya tahunya pada saat dijual dan pemegang saham itubanyak sekali. Terlalu jauh kalau dicari-cari," katanya.

Saat disinggung kenapa pesan singkat itu tidak dilayangkan ke Prasetyo selaku Jaksa Agung, HT mengaku dirinya tidak memperhatikan jabatan. Selain itu, dia juga enggan berharap pesan singkatnya itu dibalas Yulianto.

"Saya tidak melibatkan level-levelan. Saya tidak harapkan dibalas," katanya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/134/II/2016/Baresrkrim, Yulianto dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310, Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang ITE. Sementara laporan bernomor LP/135/II/2016 Bareskrim, Prasetyo dilaporkan dengan tuduhan yang sama.

Sebelumnya taipan Hary Tanoesoedibjo dilaporkan Yulianto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan ancaman.  

"Saya telah memiliki bukti cukup untuk melaporkan ke Bareskrim. Seperti diketahui saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Saat menangani itu saya mendapat pesan singkat [ancaman]," kata Yulianto di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper