Kabar24.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, mengaku dikonfirmasi penyidik soal aset kekayaannya.
"Saya sudah sampaikan apa yang didapat di Pelindo selama 6,5 tahun resmi itu hampir Rp33 miliar," katanya, Kamis (4/2/2016).
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Lino yang ikut mendampingi kliennya itu mengatakan pemeriksaan ini hanya mengklarifikasi pemasukan uang dari mana saja. Menurut Fredrich tak ada yang dipermasalahkan terkait itu. "Semua sudah bersih tidak ada apa-apa," katanya.
Saat disinggung kasus ini kental aroma politis, Lino enggan mengomentari lebih jauh. Menurut dia, dirinya hanya seorang profesional, bukan politikus. "Kalian bilang sendirilah. Jangan saya," katanya.
Terhitung sudah enam kali mantan bos perusahaan pelat merah itu dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus korupsi crane, Bareskrim sejauh ini telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah merilis kerugian negara akibat proyek crane sebesar Rp37,9 miliar.