Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tidak ada yang istimewa dari pensiun dini Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
Andhi yang kini berusia 60 tahun memang harus melepaskan jabatan strukturalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Namun, ia memang masih memiliki jatah 2 tahun untuk jabatan fungsional.
“Apakah masuk ke 62 atau tidak itu pilihan. Banyak senior-senior yang lain seperti itu. Tidak perlu dibesar-besarkan,” ujar Prasetyo, Selasa (2/2/2016).
Prasetyo menjelaskan bahwa usia pensiun jaksa diatur dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan struktural habis setelah usia 60 tahun, seperti diatur UU ASN Pasal 87. Selebihnya hingga usia 62 tahun seorang jaksa masih dapat menikmati jabatan fungsional sebagai seorang jaksa.
Jabatan fungsional tersebut pada dasarnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu.
Selanjutnya terkait calon wakil jaksa agung, Prasetyo belum menyebutkan nama-nama calon.
Nantinya nama-nama calon yang diusulkan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Biasanya setiap ganti posisi ada 3 calon, Jaksa Agung yang mengusulkan, yang memilih nanti Presiden,” kata Prasetyo.
Andhi Nirwanto pernah menjadi perhatian dunia Internasional saat mengungkap kasus korupsi dalam proyek bantuan Bank Dunia, Basin Water Resourses and Irrigation Sector Management (BWRM/WISMP) pada Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kasus itu menyeret Giovanni Gandolfi, warga negara Italia, sebagai tersangka.