Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan IPP, Momen Mendengar Suara Publik

Langkah Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI yang sedang melakukan uji publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP Lembaga Penyiaran Swasta-Induk Televisi Berjaringan patut diapresiasi.
Ilustrasi/Thecable
Ilustrasi/Thecable

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI yang sedang melakukan uji publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP Lembaga Penyiaran Swasta-Induk Televisi Berjaringan patut diapresiasi.

Direktur Remotivi Muhamad Heychael menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPI adalah bentuk terobosan dalam membuka ruang bagi partisipasi publik. Dia menjelaskan selama ini suara publik jarang didengar oleh industri televisi. Keluhan publik atas tayangan bermasalah kerap dianggap angin lalu.

Uji publik yang dilakukan KPI ini merupakan bentuk penghormatan pada publik sebagai pemilik sah frekuensi, sekaligus menjadi momen berharga bagi publik untuk turut mengevaluasi layak atau tidak sebuah stasiun televisi mendapat perpanjangan izin.

Uji publik terbuka yang dibuat KPI juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya warga yang membagikan informasi mengenai perpanjangan izin siaran ini baik melalui media sosial, seperti Facebook dan Twitter juga aplikasi pesan Whatsapp.

Apresiasi semacam ini juga tanda bahwa publik sadar akan haknya dalam penyiaran.

Mengacu pada koridor hukum perpanjangan izin siar, yakni Permen Kominfo no 28 tahun 2008, Uji publik yang dilakukan KPI adalah tindak yang sah secara hukum. 

Komentar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq  yang menilai langkah KPI melakukan uji publik sebagai tindakan ilegal patut dipertanyakan. Ini menunjukkan bahwa DPR gagal mendengar suara publik yang selama ini kerap dirugikan oleh tayangan-tayangan  televisi.

Mengacu pada Undangan-Undang Penyiaran tahun 2002, publik adalah pemilih sah frekuensi, karena itu suara publik patut diakui dan dihormati. Uji Publik KPI adalah mekanisme yang positif untuk menjaring suara dan aspirasi publik.

Menyebut uji publik sebagai tindakan ilegal dan mengesampingkan suara dari publik menunjukkan ke arah mana keberpihakan DPR. Namun, menurut Heychael, uji publik semacam ini masih meninggalkan sejumlah catatan yang mesti diperbaiki oleh KPI. Salah satu di antaranya mekanisme dan aturan uji publik yang tidak jelas.

Namun, yang sulit adalah menindaklanjuti banyaknya masukan dan evaluasi publik yang masuk ke KPI. Jika tidak ada mekanisme yang jelas mengenai tindak lanjut dari usulan yang masuk  suara publik akan sia-sia.

Wisnu Prasetya Utomo, Peneliti Remotivi, menilai bahwa dalam tata laksana pemerintahan yang baik, transparansi adalah modal utamanya.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi No 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persayaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 17, untuk mendapatkan perpanjangan izin siaran, lembaga penyiaran harus mendapatkan rekomendasi dari KPI.

Rekomendasi dari KPI ini harus bisa dinilai atau diuji oleh publik. Apakah suara publik yang diwakilkan pada KPI telah mendapat respons yang sepantasnya?

*) Muhamad Heychael, Direktur Remotivi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Mingg (31/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper