Bisnis.com, JAKARTA - Prada SA kembali mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan lokal PT Manggala Putra Perkasa.
Perusahaan fesyen asal Luxemburg tersebut mengajukan gugatan pembatalan merek dengan nama yang sama melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penggugat mendaftarkan gugatannya diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners.
Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Prada menjelaskan merek yang didaftarkan PT Manggala Putra Perkasa (MPP) melalui Direktorat Merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya.
"Persamaan tersebut salah satunya, yakni pada unsur yang membentuk kata dari susunan huruf P-R-A-D-A," tulis penggugat dalam berkas yang diperoleh Bisnis, pekan ini.
Persamaan susunan kata tersebut, lanjutnya, menimbulkan bunyi ucapan yang sama. Adapun, Direktorat Merek menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.
Pihak penggugat juga menyinggung mengenai persamaan jenis barang yang didaftarkan menggunakan nama Prada. MPP mendaftarkan merek Prada di kelas 18 dan 25, dengan nomor pendaftaran IDM 000027787, IDM 000020599, IDM 000207496, IDM 000207495, IDM 000025357, dan IDM 000247223.
Kelas 18 melindungi segala macam aksesoris, yaitu kulit imitasi, tas, dompet, koper, payung, dan peralatan kuda dari kulit. Adapun, kelas 25 untuk melindungi segala macam produk pakaian jadi.
Selain itu, imbuhnya, Prada juga menyatakan pendaftaran merek Prada oleh MPP didasari dengan iktikad tidak baik atau menjiplak merek miliknya. Pendaftaran merek oleh tergugat tersebut diklaim bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus mengeluarkan biaya promosi.
Penggugat mengklaim Prada miliknya merupakan merek terkenal. Merek tersebut dinilai telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik MPP didaftarkan melalui otoritas merek Indonesia.
Dalam petitum gugatannya, Prada meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan merek Prada milik penggugat sebagai merek terkenal dan menyatakan pendaftaran merek Prada milik tergugat batal demi hukum.
Perkara tersebut terdaftar dengan No. 3/HKI/Merek/2016/PN.Jkt.Pst. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum pihak Direktorat Merek pada 4 Februari 2016.
Sengketa merek yang terjadi pada kedua perusahaan tersebut sebenarnya bukan yang pertama kali. Mahkamah Agung pernah mementahkan upaya Prada dalam mempertahankan mereknya dari MPP pada 2014.
Dalam putusan No. 449K/Pdt.Sus-HKI/2014, majelis hakim agung sepakat untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Prada. Adapun, majelis hakim terdiri dari ketua Soltoni Mohdally, dengan anggota Nurul Elmiyah, dan I Gusti Agung Sumanatha.
Saat itu, MA menguatkan vonis PN Jakpus pada 24 Maret 2014 yang tidak menerima gugatan Prada. Majelis hakim pengadilan niaga menilai pencantuman alamat tergugat tidak lengkap, seharusnya alamat tergugat di Kali Anyar bukan di Jembatan Besi.
Prada SA didirikan pertama kali oleh Mario Prada sejak 1913, menjual berbagai bahan yang terbuat dari kulit, seperti tas maupun produk fesyen.
Hingga saat ini, Prada memiliki butik di 70 negara dengan toko ritel 330 buah, toko waralaba 30 buah, dan menjual produknya melalui berbagai pusat perbelanjaan dengan pendapatan sekitar 1,82 juta Euro per tahun.