Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bakar Lahan, Surya Panen Langsung Banding

PT Surya Panen Subur mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang menghukum denda Rp3 miliar karena dinilai membuka lahan dengan cara membakar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, BANDA ACEH--PT Surya Panen Subur mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang menghukum denda Rp3 miliar karena dinilai membuka lahan dengan cara membakar.

Penasihat hukum PT SPS Rivai Kusumanegara mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, memadamkan kebakaran dalam waktu 5 hari dan sudah melakukan pencegahan kebakaran.

"Namun tiba-tiba klien kami bersalah dan divonis," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (30/1/2016).

Rivai menilai putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Rahma Novatiana atas kasus kebakaran yang terjadi pada 2012 itu juga janggal.

Menurut dia, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman, namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang.

Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 ha lebih terbakar, yang membuat perusahaan mengalami kerugian," katanya.

Majelis hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa bakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan.

Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah koordinat-koordinatnya. Bukti hasil uji laboratorium tersebut tidak didasarkan fakta dan prosedur pengambilan sample yang benar.

Majelis hakim juga melihat saat sidang di lapangan, bahwa bekas kebakaran telah tumbuh kembali dimana yang terbakar hanya sebagian, berupa tumpukan kayu yang memanjang dari utara ke selatan dan setiap blok telah dipisahkan oleh kanal-kanal selebar tiga meter dan hal tersebut membuktikan adanya upaya pencegahan kebakaran.

Namun pada bagian akhir putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuka lahan dengan cara membakar dan atas dasar itu, maka majelis hakim menghukum perusahaan dengan denda Rp3 miliar dan dibebani biaya perkara.

Trimoelja D Soerjadi yang juga penasihat hukum terdakwa, menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan pembakaran lahan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Justru sebaliknya, terbukti bahwa terdakwa telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar dan saat terjadi kebakaran dengan segera memadamkan api dengan mengerahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) serta masyarakat sekitar yang jumlahnya ratusan dan dilengkapi sarana pemadam yang memadai seperti puluhan mesin robin dan juga mobil damkar.

"Pemadaman tersebut berjalan efektif sehingga api dapat padam dalam waktu yang relatif singkat sekitar 5 hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper