Bisnis.com, JAYAPURA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Pendeta Charles Simaremare meminta pemerintah pusat bersungguh-sungguh memperhatikan Bumi Cenderawasih, khususnya dengan memasukkan RUU Otonomi Khusus ke Prolegnas prioritas 2016.
"Permintaan berupa penegasan ini saya sampaikan saat mengikuti rapat pleno Badan Legislatif di DPR RI pada Senin pekan ini agar pemerintah bersungguh-sungguh memperhatikan Papua," katanya sebagaimana tertuang dalam rilis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (29/1/2016).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tidak bersedianya pemerintah memasukkan RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di Tanah Papua sebagai Prolegnas prioritas 2016.
"Mohon kita dengan jernih melihat, jangan lagi berspekulasi dengan alasan ini alasan itu karena RUU ini sebenarnya sudah beberapa tahun yang lalu disiapkan dan sudah berulang-ulang diubah sesuai dengan keinginan pemerintah," katanya.
Dia menyatakan bahwa tujuan dari revisi dari Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain untuk mengakomodasikan perkembangan terkini seperti telah lahirnya provinsi baru yaitu Provinsi Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang saat itu hanya satu dan sekarang sudah menjadi dua.
"RUU yang diusulkan ini sekarang sudah condong hanya untuk kesejahteraan dan sudah tidak condong ke politik. Dengan pertimbangan itulah saya minta agar pemerintah jangan menganaktirikan Papua," katanya.
Dia membandingkan dengan Otsus Aceh yang kelahirannya bersamaan dengan Otsus Papua sudah beberapa kali di revisi, tetapi Pemerintah Papua telah berulang-ulang meminta tolong kepada DPR, kepada Baleg, dan DPD serta kepada pemerintah pusat.
"Pemerintah yang telah berulang-ulang menjanjikan itu akan dibahas tahun ini, tapi sampai kini ternyata juga belum dimasukkan dalam Prolegnas 2016," katanya.
Ia mengatakan, upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dimulai sejak Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk masa bakti 2013-2018.
Keinginan itu, katanya, beralasan karena selama kurang lebih 15 tahun sejak diundangkan, UU Otsus Papua belum dilakukan perubahan, sementara perkembangan dan dinamika sosial, ekonomi dan politik begitu pesat.
Papua Harus Diperhatikan Sungguh-Sungguh
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Pendeta Charles Simaremare meminta pemerintah pusat bersungguh-sungguh memperhatikan Bumi Cenderawasih, khususnya dengan memasukkan RUU Otonomi Khusus ke Prolegnas prioritas 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
48 menit yang lalu