Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore...Masa Berlaku e-KTP Habis Tak Perlu Ngurus Perpanjangan Lagi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut e-KTP adalah berlaku seumur hidup.
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut e-KTP adalah berlaku seumur hidup.

Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik e-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

"Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri melalui akun Twitter @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu, seperti dilansir di halaman Setkab, Sabtu (30/1/2016).

Mendagri mengimbau masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi, karena e-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.

Mendagri menegaskan, e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, tetapi untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting," jelas Tjahjo.

Dia menyebutkan e-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a.

Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper