Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut e-KTP adalah berlaku seumur hidup.
Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik e-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri melalui akun Twitter @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu, seperti dilansir di halaman Setkab, Sabtu (30/1/2016).
Mendagri mengimbau masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi, karena e-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.
Mendagri menegaskan, e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, tetapi untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting," jelas Tjahjo.
Dia menyebutkan e-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.
Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a.
Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.
Hore...Masa Berlaku e-KTP Habis Tak Perlu Ngurus Perpanjangan Lagi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut e-KTP adalah berlaku seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Saham CMNP dan Rumor Masuknya Grup Salim
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz
2 jam yang lalu