Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunda pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan bekas bos PT TPPI Honggo Wendratmo.
"Tidak hadir dua tersangka karena tersangka, satu tersangka RP [Raden Priyono] hadir," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Seya kepada Bisnis melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/1/2016).
Agung mengatakan agenda pemeriksaan kali ini untuk mengkonfrontir tiga tersangka itu terkait kasus tersebut. Lantaran Honggo dan Djoko Harsono abstain maka pemeriksaan ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
"Karena dua tersangka ditunda," katanya.
Saat disinggung mengenai tujuan konfrontir itu, Agung enggan bersedia memberikan komentar lebih jauh. Dia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Itu [konfrontir] kebutuhan penyidik," katanya.
Pada perkembangan terakhir, Bareskrim telah menerima penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas.
Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Pol. Golkar Pangarso mengatakan dokumen tersebut diterima pada Jumat pekan lalu.
"Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun," katanya, Senin (25/1/2016).
Berdasarkan komunikasi dengan BPK ketika menerima laporan itu, sambung Golkar, nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik kepolisian.