Kabar24.com,JAKARTA - Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo saat mengurus pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) baru, karena akan berlaku seumur hidup.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, meminta masyarakat tidak memberi uang kepada pihak mana pun untuk mengurus perpanjangan e-KTP. Pasalnya, dirinya telah mengeluarkan keputusan yang menyebut masa berlaku e-KTP untuk seumur hidup.
" Bagi Anda yang belum tahu hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru," katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/1).
Tjahjo mengakui, kebijakan memberlakukan e-KTP untuk seumur hidup belum terinformasikan dengan baik kepada masyarakat. Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, e-KTP yang memiliki masa berlaku tetap dapat digunakan untuk mengurus seluruh dokumen. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kalau ada razia atau mengurus surat-surat penting di lembaga manapun, karena sudah diatur dalam UU No. 24/2013.
Tjahjo sebelumnya juga mengakui hingga kini masih ada sejumlah kekurangan dalam proses pembuatan e-KTP. Hal itu disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia dan sejumlah fasilitas lainnya.
" Kami akui ada keterlambatan. Ada macam-macam masalah, mulai dari blanko, administrasi, hingga sumber daya manusia yang masih kurang. Akan tetapi, ini kedepannya akan terus kami perbaiki," ucapnya.
Dia pun meminta masyarakat memaklumi proses pembuatan e-KTP yang lamban, karena terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel