Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi segera menyerahkan draft revisi peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ke meja Presiden.
Menteri Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan saat ini beleid tersebut sedang proses harmonisasi.
Menurutnya, rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sudah mencapai 95%.
Dia mengungkapkan bila rancanggan tersebut telah selesai maka pihaknya akan mengundang seluruh stakeholder yang ada di lintas kementerian. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menemui Kementerian Keuangan untuk membahas hal tersebut.
“Dan kalau sudah fix, kami juga akan ajukan ke bapak Presiden,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya, melalui revisi itu maka penyaluran dana desa hanya dilakukan satu sekali sehingga akan langsung 100%. Pasalnya, dia melihat kendala saat ini dalam proses penyaluran tersebut.
Marwan menambahkan penyaluran dana desa butuh percepatan supaya penyerapan bisa ditingkatkan dan penggunaan juga semakin kelihatan hasilnya.
Sementara, jika tiga tahap dan birokrasi yang berbelit-belit maka kejadiannya akan seperti tahun kemarin sehingga mengalami keterlambatan.
Beberapa waktu lalu, Marwan menyampaikan penyaluran dana desa 2015 berjalan sukses. Penyaluran dana desa yang dialokasikan langsung dari APBN diklaim telah tuntas 100% dengan deviasi sekitar 7%.
Dia mengatakan deviasi 7% dana desa masih dalam kategori wajar. Pasalnya, yang terjadi bukan penyimpangan tetapi kesalahan informasi tanpa mengurangi hak desa untuk memanfaatkan dana desa.
“Program dana desa di 2015 sudah dianggap berhasil. Kalau menemukan ada nya kesalahan itu wajar, dalam satu kabupaten ada satu atau dua desa salah itu wajar. Kesalahannya pun tidak membuat dananya kemana-mana, tapi hanya salah informasi dan penggunaannya saja. Tapi dana dan penggunaannya tetap di desa,” ujarnya.
Marwan mencontohkan deviasi yang terjadi dalam penggunaan dana desa akan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan bagi penerapan dana desa 2016.
Deviasi itu misalnya ada desa yang menggunakan dana desa untuk membangun kantor desa padahal semestinya dipakai untuk membangun jalan desa. Ini menunjukkan bahwa kesalahan hanya soal focusing penggunaan dana desa.
“Tolong untuk digarisbawahi bahwa penyimpangan dana desa di 2015 yang 7% itu hanya salah dalam focusing, bukannya uangnya kemana-mana atau masuk kantong aparatnya. Itu Tidak benar,” tegasnya.
Dana Desa: Draf Revisi PP Segera Diajukan ke Presiden
Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi segera menyerahkan draft revisi peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ke meja Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium