Kabar24.com, JAKARTA - Jika tak ada perubahan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino akan diputus pengadialan besok, Selasa (26/1/2016).
Sehari sebelum putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Senin (25/1/2016), lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua orang saksi, yakni Daroby Syafi'i, Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia, dan Roby Candra
Assistant Manager Mekanikal dan Elektrikal anak Perusahaan PT Pelindo II.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Direktur Pelindo II Richard Joost Lino.
Kasus korupsi pengadaan QCC mencuat setelah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan korupsi pengadaan 3 unit QCC pada 2010 silam.
Namun dalam perkembangannya, Lino mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Lino berpendapat, penetapan tersebut tidak sah karena KPK tidak menyebutkan kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC tersebut.
Sidang putusan praperadilan Lino rencananya akan diputuskan Selasa (26/1/2016).