Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century 'Mangkrak' di Meja Pimpinan KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Salinan putusan kasasi mantan deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dari Mahkamah Agung masih 'mangkrak' di meja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salinan ini disebut-sebut sebagai dasar untuk mengembangkan kasus yang sesuai hasil audit BPK tahun 2013 merugikan negara Rp7,44 triliun.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak seusai menggelar jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016) menegaskan meski terekesan lama, KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan skandal korupsi besar tersebut. 

"Memang masih di meja pimpinan, jangan khawatir kami akan telusuri kasus tersebut," ujarnya. 

Perempuan yang kerap disapa Yeye ini juga menjelaskan lambatnya pengungkapan kasus tersebut disebabkan oleh keterbatasan personel saat awal pengungkapan kasus tersebut serta banyaknya kasus yang ditangani KPK akhir-akhir ini. 

Dia mengatakan komitmen untuk mengungkap kasus-kasus besar tersebut sudah ada sejak kepemimpinan KPK yang lama. Cuma kendala saat itu adalah salinan putusan dari Mahkamah Agung belum berada di tangan lembaga anti rasuah tersebut. 

"Karena tidak memiliki salinan itu, maka waktu itu kami belum bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut," katanya. 

Namun setelah salinan tersebut, dia memastikan, ketika pimpinan KPK sudah memerintahkan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, maka bisa dipastikan mereka akan segera menelusuri nama-nama yang sempat disebut dalam putusan pengadilan. "Ya ditunggu saja, kami pastikan kasus ini berlanjut," ujar dia.

Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, salinan putusan dari MA disebut sebagai dasar untuk mengembangkan kasus yang mencuat menjelang Pemilihan Umum 2009. 

Pada kepemimpinan KPK sebelumnya, pengusutan kasus tersebut selalu gagal. Mereka berasalan, upaya penyidikan terganjal karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. 

Menurut mereka, setelah salinan tersebut diterima mereka bisa menelusuri nama-nama yang disbutkan dalam putusan pengadilan sebelumnya, salah satunya adalah mantan Wakil Presiden Boediono. 

KPK baru menerima salinan tersebut pada akhir Desember tahun lalu . Sedangkan, Mahkamah Agung sudah memutus perkara kasasi yang diajukan Budi Mulya pada Arpil 2015. 

Putusan pengadilan terhadap Budi Mulya awalnya hanya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun saat banding ke tingkat pengadilan tinggi, hukuman ayah dari artis Nadya Mulya ini naik menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. 

Terakhir yakni pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Budi Mulya jauh lebih berat yakni hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Dalam putusan tersebut juga terdapat frasa "bersama-sama" dalam vonis Budi Mulya. 

Mengutip pernyataan Bambang Widjojanto pada 6 Juli 2014, putusan hakim Pasal 55 KUHP terbukti dan seluruh orang yang menjadi Dewan Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam kasus bailout Bank Century tersebut.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper