Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp33 miliar sepanjang tahun lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjabarkan, sebanyak 40 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 59 ribu botol minuman keras ilegal berhasil ditegah oleh Bea Cukai Sulawesi selama 2015.
Selain kedua jenis barang tersebut, penindakan juga dilakukan atas barang yang dilarang dan dibatasi peredarannya, seperti narkoba, softgun, sextoys, dan pakaian bekas.
Dia menuturkan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi selama tahun 2015 tersebut tercatat menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2014 lalu Bea Cukai Sulawesi berhasil melakukan 241 penindakan, maka pada tahun 2015 jumlahnya meningkat menjadi 386 penindakan.
“Penindakan Bea Cukai Sulawesi tahun 2015 meningkat 1,6 kali lipat dibanding tahun 2014, yakni sebanyak 386 penindakan dari 241 penindakan. Penindakan ini merupakan dukungan Bea Cukai terhadap program Nawacita presiden. Selain itu, presiden juga sangat concern terhadap impor tekstil ilegal,” ungkapnya melalui keterangan pers, Kamis (14/1/2016).
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sulawesi juga melakukan pemusnahan atas barang-barang tegahan berupa 10.548.179 batang rokok ilegal, 3.168 botol minuman keras ilegal, empat buah air softgun beserta asesorisnya, 86 buah handphone dan asesoris, 35 paket sex toys, dan sejumlah obat-obatan (suplemen).