Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Kaltim Siapkan 27 Raperda Tahun Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyepakati program pembentukan peraturan daerah atau Prolegda 2016 sebanyak 27 aturan.
Kantor Gubernur Kaltim/kaltimprov.go.id
Kantor Gubernur Kaltim/kaltimprov.go.id
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyepakati program pembentukan peraturan daerah atau Prolegda 2016 sebanyak 27 aturan.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Jahidin mengatakan raperda yang lanjutan 2015 sebanyak 11.
 
"Sesuai kesepakatan itu yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan. Kendati, demikian bukan berarti yang lain dikesampingkan akan tetapi melihat mana yang penting," ujarnya seperti yang dikutip situs resmi DPRD Kaltim, Selasa (12/1/2016).
 
Dari 11 raperda lanjutan 2015 tersebut, salah satunya ditunda untuk diteruskan yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Provinsi Kaltim.
 
Hal tersebut dikarenakan masih menunggu peraturan dari pusat terkait rumah sakit daerah yang di dalamnya mengalami perubahan yang fundamental yakni tidak lagi berdiri sendiri, melainkan mengharuskan secara struktural di bawah Dinas Kesehatan.
 
"Rapat sepakat untuk menunda sementara karena jangan sampai setelah disahkan lalu tidak lama kemudian harus diubah disebabkan ada peraturan yang lebih tinggi mengharuskan untuk dilakukan revisi kembali. Itu akan mubazir," katanya.
 
Jahidin menambahkan adapun raperda yang menjadi program pembentukan peraturan daerah 2016 diantaranya, Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim 2014-2023, Perubahan atas Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper