Kabar24.com, DENPASAR -- Kasus tewasnya seorang pasien terapi di Klinik Chiropractic Jakarta membuat kepolisian di Bali berencanan melakukan pengawasan terhadap klinik serupa.
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berencana memonitor keberadaan terapi kesehatan chiropractic di wilayah hukumnya.
"Kami lakukan monitoring dulu," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Denpasar, Senin (11/1/2016).
Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Kepolisian Metro Jaya yang saat ini menangani kasus itu, mengingat praktik terapi serupa juga ada di Denpasar.
"Apa yang dilaksanakan teman kami (Kepolisian) di Metro Jaya, kami akan komunikasi sejauh mana masalah yang ditangani. Apa ada implikasi ke Bali," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti monitoring itu, ia pun telah mengumpulkan kepala satuan reserse di kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan meskipun hingga saat ini belum ada laporan kasus tersebut.
"Saya sudah mengumpulkan Kasat Reserse untuk melakukan penyelidikan. Hingga saat ini belum ada laporan," katanya.
Sudana lebih lanjut menjelaskan bahwa di wilayah hukumnya terdapat praktik terapi "Chiropractic" salah satunya di pertokoan kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa seorang wanita, Allya Siska Nadya meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
Polisi kini masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengejar terapis yang berkewarganegaraan asing tersebut.