Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai 3 Kementerian Dapat Tunjangan Hingga Rp19,6 Juta

Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pariwisata akan memperoleh Tunjangan Kinerja (Tukin) yang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp19,6 juta
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pariwisata akan memperoleh Tunjangan Kinerja (Tukin) yang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp19,6 juta.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani persetujuan untuk pemberian Tukin untuk tiga kementerian tersebut. Sebelumnya, pemberian tunjangan itu juga sudah diberikan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pemberian Tukin itu diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tak mempunyai jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan sementara atau nonaktif; pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik; pegawai yang diperbantukan untuk instansi lain' dan pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan.

"Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan, ditetapkan oleh menteri masing-masing,  sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," demikian situs Sekretariat Kabinet yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (9/1/2015).

Situs itu memaparkan dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya, maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.

Adapun dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya, maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper