Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea atau Korea Utara pada 6 Januari 2016.
Melalui keterangan tertulis, kementerian yang dipimpin oleh Retno L.P. Marsudi mengemukakan uji coba tersebut bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT).
"Selain itu, juga bertentangan dengan emangat yang terkandung di dalam perjanjian tersebut, serta merupakan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013)," ujar Kemenlu, Rabu (6/1/2016).
Republik Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait, menahan diri serta mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan.