Kabar24.com, BALIKPAPAN—Penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan mencapai 108% pada 2015, dengan realisasi mencapai Rp382 miliar dari target yang ditetapkan sebanyak Rp353 miliar sepanjang tahun.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan terdapat 11 jenis pajak yang masuk dalam penerimaan pendapatan daerah, diantaranya adalah pajak penerangan jalan, pajak restoran, pajak hotel, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan lainnya.
“Tahun ini ada empat jenis pajak yang paling besar kontribusinya, yakni pajak penerangan jalan sebesar Rp89 miliar, pajak restoran Rp57 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp78 miliar, serta BPHTB Rp81 miliar,” tuturnya, Jumat (1/1/2016).
Meskipun demikian, dia beranggapan tidak ada jenis pajak yang sangat dominan berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah.
“Tidak ada yang dominan tahun ini, kalau tahun 2014 BPHTB termasuk dominan karena ada pembayaran bea yang cukup besar dari PT Pertamina. Kalau tahun ini, kami belum bisa memperkirakan pajak jenis apa yang akan besar kontribusinya,” tutup Noor.
Penerimaan Pajak Daerah Kota Balikpapan Capai 108%
Penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan mencapai 108% pada 2015, dengan realisasi mencapai Rp382 miliar dari target yang ditetapkan sebanyak Rp353 miliar sepanjang tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu