Kabar24.com, JAKARTA --Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyatakan ketimpangan kepemilikan lahan di desa menjadi hambatan dalam kebijakan pembangunan pedesaan.
Menteri DPDTT Marwan Jafar menuturkan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa masih berhadapan dengan realitas masyarakat pedesaan yang miskin. Menurutnya, salah satu penyebab masyarakat miskin adalah karena struktur penguasaan lahan yang timpang.
"Masyarakat miskin yang salah satu penyebabnya karena struktur penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria yang timpang," kata Marwan dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Selasa (29/12/2015).
Dia menuturkan masalah penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi hingga kini. Selain itu, papar Marwan, penguasaan rakyat atas lahan itu belum menjadi basis proses pembangunan dan pemberdayaan desa.
Marwan menegaskan masalah struktural seperti konflik agraria, kepastian hak desa atas wilayahnya dan kedaulatan dalam mengatur ruang desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan. Dalam pelaksanaan UU Desa, paparnya, diperlukan sinergi semua pihak untuk memajukan desa secara hakiki.