Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka angkat bicara menanggapi usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembentukan Pansus Angket Pelindo II.
"Mungkin sebaiknya Pak JK berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran yerkait konstitusi dan undang-undang," kata Rieke saat memberikan keterangan persnya, Senin (21/12/2015).
"Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan bedanya Pansus dengan Pansus angket yang dibentuk DPR," tambahnya.
Selain itu, Ketua Pansus Pelindo II tersebut mengatakan jika pemerintah tidak menindaklanjuti Pansus Angket, maka DPR berhak mengusulkan hak menyatakan pendapat terkait polemik PT Pelindo II itu.
"Dalam tata-tertib DPR yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi Pansus angket telah disepakati DPR melalui paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 anggota DPR mengusulkan hak menyatakan pendapat," kata politisi PDIP tersebut.
Soal Pansus Angket Pelindo II, Ini Kata Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka angkat bicara menanggapi usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembentukan Pansus Angket Pelindo II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Rustam Agus
Konten Premium