Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Pengunggah Foto Nikita Mirzani dengan Jokowi

Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap YP, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan hashtag kata-kata tak terpuji.
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap YP, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan hashtag kata-kata tak terpuji.

"Tadi pagi 17 Desember sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Polri menankap seorang lelaki YP, 45 tahun ditangkap di kediamannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Balai Wartawan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dugaan pidana yang dilakukan YP yakni menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Selain itu tersangka juga mendistribuskan hasil informasi elektronik yang memuat kesusilaan.

"Barang bukti yang berhasil didapat telepon genggam, laptop, dan identitas. Saat ini masih proses pemeriksaan," katanya.

Agus mengatakan YP ditangkap setelah penyidik mendapat keterangan empat saksi, dua keterangan ahli pidana, dan bahasa. Meskipun gambarnya diposting, Agus menegaskan bukan Presiden Jokowi yang melapor.

Selanjutnya dia menuturkan soal penangkapan ini bukanlah foto yang termuat dalam akun Twitter tersangka, melainkan kata-kata hashtagnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper